A. Ejaan Van Ophuysen
Pada tahun 1901 diadakan
pembakuan ejaan bahasa Indonesia yang pertama kali oleh Prof. Charles Adriaan van Ophuijsen dibantu oleh
Engku Nawawi gelar Sutan Makmur dan Moh. Taib Sultan Ibrahim menyusun ejaan
baru untuk mengganti ejaan bahasa Melayu pada tahun 1896. Hasil pembakuan
mereka yang dikenal dengan Ejaan Van
Ophuijsen ditulis dalam sebuah buku. Dalam kitab itu dimuat sistem ejaan
Latin untuk bahasa Melayu di Indonesia.
Van Ophuijsen adalah seorang ahli bahasa berkebangsaan Belanda yang suka mempelajari bahasa berbagai suku di Hindia Belanda. Ia pernah jadi inspektur sekolah di maktab perguruan Bukittinggi, Sumatera Barat, kemudian menjadi profesor bahasa Melayu di Universitas Leiden, Belanda. Setelah menerbitkan Kitab Logat Melajoe, van Ophuijsen kemudian menerbitkan Maleische Spraakkunst (1910). Buku ini kemudian diterjemahkan oleh T.W. Kamil dengan judul Tata Bahasa Melayu dan menjadi panduan bagi pemakai bahasa Melayu di Indonesia. Ejaan van Ophuhysen atau yang juga dikenal dengan ejaan Balai Pustaka dipergunakan sejak tahun 1901 hingga bulan Maret 1947. Disebut Ejaan van Ophuysen karena ejaan itu merupakan hasil karya dari Ch. A. van Ophuysen yang dibantu oleh Engku Nawawi. Disebut dengan Ejaan Balai Pustakan karena pada waktu itu Balai Pustaka merupakan suatu lembaga yang terkait dan berperan aktif serta cukup berjasa dalam sejarah perkembangan bahasa Indonesia.
Van Ophuijsen adalah seorang ahli bahasa berkebangsaan Belanda yang suka mempelajari bahasa berbagai suku di Hindia Belanda. Ia pernah jadi inspektur sekolah di maktab perguruan Bukittinggi, Sumatera Barat, kemudian menjadi profesor bahasa Melayu di Universitas Leiden, Belanda. Setelah menerbitkan Kitab Logat Melajoe, van Ophuijsen kemudian menerbitkan Maleische Spraakkunst (1910). Buku ini kemudian diterjemahkan oleh T.W. Kamil dengan judul Tata Bahasa Melayu dan menjadi panduan bagi pemakai bahasa Melayu di Indonesia. Ejaan van Ophuhysen atau yang juga dikenal dengan ejaan Balai Pustaka dipergunakan sejak tahun 1901 hingga bulan Maret 1947. Disebut Ejaan van Ophuysen karena ejaan itu merupakan hasil karya dari Ch. A. van Ophuysen yang dibantu oleh Engku Nawawi. Disebut dengan Ejaan Balai Pustakan karena pada waktu itu Balai Pustaka merupakan suatu lembaga yang terkait dan berperan aktif serta cukup berjasa dalam sejarah perkembangan bahasa Indonesia.
Beberapa hal yang cukup menonjol dalam ejaan van Ophusyen
antara lain :
a.
Huruf y ditulis dengan j.
Misalnya:
|
EYD
|
Ejaan van Ophusyen
|
|
Sayang
Yakin
Saya
|
Sajang
Jakin
Saja
|
b.
Huruf u ditulis dengan oe
Misalnya:
|
EYD
|
Ejaan van Ophusyen
|
|
Umum
Sempurna
Surat
|
Oemoem
Sempoerna
soerat
|
c.
Huruf k pada akhir kata atau suku kata ditulis
dengan tanda koma di atas.
Misalnya:
|
EYD
|
Ejaan van Ophusyen
|
|
Rakyat
Bapak
Makmur
|
Ra’yat
Bapa’
Ma’moer
|
d.
Huruf j di tulis dengan dj.
Misalnya:
|
EYD
|
Ejaan van Ophusyen
|
|
Jakarta
Raja
Jangan
|
Djakarta
Radja
Djangan
|
e.
Huruf c ditulis dengan tj.
Misalnya:
|
EYD
|
Ejaan van Ophusyen
|
|
Pacar
Cara
Curang
|
Patjar
Tjara
Tjurang
|
f.
Gabungan konsonan kh ditulis dengan ch.
Misalnya:
|
EYD
|
Ejaan van Ophusyen
|
|
|
Khawatir
Akhir
Khazanah
|
Chawatir
Achir
Chazanah
|
|
g.
Jika pada suatu kata berakhir dengan huruf (a)
mendapat akhiran (i), maka di atas akhiran itu diberi tanda trema (”)
Huruf hidup
yang diberi titik dua diatasnya seperti ä, ë, ï dan ö,
menandai bahwa huruf tersebut dibaca sebagai satu suku kata, bukan diftong,
sama seperti ejaan Bahasa Belanda sampai saat ini.
Ajaran Ophuysen tidak dipakai lagi karena beberapa pertimbangan :
1.
Adanya gugus konsonam dalam bahasa indonesia tidak
menimbulkan kesulitan apapun dalam lafal bagi pemakai bahasa Indonesia.
2.
Kita menghendaki agar eajaan kata pungut dalam bahasa
Indonesia sedapat-dapatnya dekat dengan ejaan asli kata asalnya.
3.
Dalam pemungutan kata asing kita sukar menghindari
adanya gugus tugas konsonam.
Contoh :
Kata instruktur (bahasa Belanda
instructur) jika di Indonesiakan sesuai dengan ketetapan Ophuysen akan menjadi
in-se-te-ruk-tur.
B.
Ejaan Republik (Ejaan Suwandi)
Ejaan Republik adalah merupakan hasil penyederhanaan dari
pada Ejaan van Ophuysen. Ejaan
Republik mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1947. Pada waktu itu yang menjabat
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
Republik Indonesia adalah Mr. Suwandi, maka ejaan tersebut dikenal pula
atau dinamakan juga dengan Ejaan Suwandi.
Ejaan Repulik ini merupakan suatu usaha perwujudan dari
Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Surakarta, Jawa Tengah, tahun 1938 dan
yang menghasilkan suatu keputusan penyusunan kamus istilah.
Beberapa perbedaan yang tampak dalam Ejaan Republik dengan
ejaan Ophusyen dapat diperhatikan dalam
uraian di bawah ini:
a. Gabungan huruf oe dalam ejaan
van Ophusyen digantikan dengan u
dalam Ejaan Republik.
b. Bunyi hamzah (‘) dalam Ejaan van
Ophusyen diganti dengan k dalam Ejaan
Republik.
c. Kata ulang boleh ditandai dengan angka dua dalam Ejaan Republik.
d. Huruf
(e) keras dan (e) lemah ditulis tidak menggunakan tanda khusus, misalnya ejaan,
seekor, dsb.
e. Tanda trema (“) dalam Ejaan van
Ophusyen dihilangkan dalam Ejaan Republik.
Agar perbedaan kedua ejaan itu menjadi lebih jelas, di
bawah ini diberi beberapa contoh.
|
Ejaan van Ophusyen
|
Ejaan Republik
|
|
Oemoer
Koeboer
Ma’loem
|
Umur
Kubur
Maklum
|
f.
Penulisan kata ulang
dapat dilakukan dengan dua cara.
Contohnya :
a. Berlari-larian
b.
Berlari2-an
g. Penulisan kata majemuk dapat dilakukan dengan
tiga cara
Contohnya : a. Tata laksana
b. Tata-laksana
c. Tatalaksana
h. Kata yang berasal dari
bahasa asing yang tidak menggunakan (e) lemah (pepet) dalam Bahasa Indonesia
ditulis tidak menggunakan (e) lemah, misalnya : (putra) bukan (putera),
(praktek) bukan (peraktek).
C. Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan(EYD)
Pada
tanggal 16 Agustus 1972 Presiden Republik Indonesia meresmikan pemakaian Ejaan
Bahasa Indonesia. Peresmian ejaan baru itu berdasarkan Putusan Presiden No. 57,
Tahun 1972. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang
berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan
pemakaian ejaan itu. Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan
Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibentuk oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya tanggal 12 Oktober
1972, No. 156/P/1972 (Amran Halim, Ketua), menyusun buku Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang berupa pemaparan kaidah ejaan yang
lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat
putusannya No. 0196/1975 memberlakukan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.
Pada
tahun 1987 kedua pedoman tersebut direvisi. Edisi revisi dikuatkan dengan surat
Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0543a/U/1987, tanggal 9 September
1987.
Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD,
antara lain:
a. Perubahan Huruf
|
Ejaan Lama
|
EYD
|
|
Djika
Tjakap
Njata
Sjarat
Achir
Supaja
|
Jika
Cakap
Nyata
Syarat
Akhir
Supaya
|
b. Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari
bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
Misalnya:
Khilaf
Fisik
Valuta
Universitas
Zakat
khazanah
c. Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap
digunakan, misalnya pada kata Furqan,
dan xenon.
d. Penulisan di- sebagai awalan
dibedakan dengan di- yang merupakan
kata depan. Sebagai awalan, di-
ditulis sering kali dengan unsur yang menyertainya, sedangkan di- sebagai kata depan ditulis terpisah
dari kata yang mengikutinya.
Contoh:
|
Awalan
|
Kata Depan
|
|
Dicuci
Dibelikan
Dicium
Dilatar belakangi
|
Di kantor
Di sekolah
Di samping
Di tanah
|
e. Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak
digunakan sebagai penanda perulangan:
Misalnya:
Anak-anak, bukan anak2
Bermain-main, bukan bermain2
Bersalam-salaman, bukan bersalam2an
Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:
1) Penulisan huruf, termasuk huruf kapital dan huruf miring.
2) Penulisan kata.
3) Penulisan tanda baca.
4) Penulisan singkatan dan akronim.
5) Penulisan angka dan lambang bilangan.
6) Penulisan unsur serapan.
0 komentar:
Posting Komentar